TAPAKTUAN | MA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus tindak pidana penelantaran anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 11 bulan. Buronan tersebut diamankan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (4/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, mengatakan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di sebuah kios atau toko kelontong yang berada di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh setelah hampir 11 bulan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Roland dalam keterangan resminya.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Usai diamankan, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menjemput yang bersangkutan untuk menjalani eksekusi badan dan menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura.




