Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Rabu, 5 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan  yang berhasil ditangkap Tim Kejati Aceh di Sumut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Buronan yang berhasil ditangkap Tim Kejati Aceh di Sumut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus tindak pidana penelantaran anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 11 bulan. Buronan tersebut diamankan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (4/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, mengatakan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di sebuah kios atau toko kelontong yang berada di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku  Peredaran Narkotika

“Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh setelah hampir 11 bulan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Roland dalam keterangan resminya.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

BACA JUGA...  Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Pencabulan Santri ke Kejaksaan

Usai diamankan, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menjemput yang bersangkutan untuk menjalani eksekusi badan dan menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura.

Berita Terkait

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Perampok Bersenjata Toko Emas di Tapaktuan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Teuku Alamsyah sedang membubuhkan tanda tangan dalam berita acara setelah dilantik oleh Bupati Asel HMW di Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

M. Najur dan Teuku Alamsyah Dilantik 

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:18 WIB

dr. Emil Fathoni specialis intervensi yang juga specialis jantung dan pembuluh darah sedang menangani langsung operasi kateterisasi jantung di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/ istimewa).

KESEHATAN

RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:07 WIB

NEWS FEATURE

Enam Bulan Memulihkan Rantau Setelah Banjir

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:06 WIB