HUKOM  

Kejari Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi di Dinas Pertanian Bener Meriah 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menyita aset milik Teuku Juswin terpidana kasus korupsi pengadaan attractant di Dinas Pertanian Bener Meriah. Aset berupa tanah dan bangunan yang disita merupakan bagian dari Aset Guna Hasil Tindak Pidana (AGHTP) yang berindikasi kuat dibeli atau dikuasai oleh terpidana dari hasil tindak pidana korupsi. (Dok. Humas Kejaksaan )

ACEH  | MA Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menyita aset milik Teuku Juswin terpidana kasus korupsi pengadaan attractant di Dinas Pertanian Bener Meriah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah melalui Kasi Intelijen Alamsyah Budin dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025) mengatakan jika kegiatan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan attractant pada Dinas  Pertanian Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2015.

“Benar kita telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan milik Teuku Jaswin yang beralamat di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Menurutnya, aset tanah dan bangunan yang disita ini nantinya akan dilelang.

BACA JUGA...  DLH Bener Meriah Bersihkan Sampah Berserakan Sepanjang Jalan Protokol

Kemudian hasilnya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Teuku Juswin  sebagai terpidana korupsi.

“Tujuannya untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Teuku Juswin sebesar 8,6 Milliar lebih,” sebutnya.

Dikatakan, aset berupa tanah dan bangunan yang disita merupakan bagian dari Aset Guna Hasil Tindak Pidana (AGHTP) yang berindikasi kuat dibeli atau dikuasai oleh terpidana dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyitaan ini menjadi langkah nyata pelaksanaan putusan pengadilan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kita dari tim Intelijen dan Pidsus akan terus menelusuri kemungkinan keberadaan aset-aset lainnya yang berpotensi berasal dari tindak pidana dimaksud.

BACA JUGA...  Balon Keanggotaan Baitul Mal Bener Meriah Ikuti Ujian Tulis 

Sebagai bentuk lanjutan dari proses asset tracing sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” pungkasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dalam putusannya menyatakan Teuku Juswin selaku rekanan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan attractant (alat penangkap hama kopi) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah tahun 2015 lalu.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (2/12/2021). Seperti yang dikutip dari Serambinews.com.

Dalam perkara ini, Teuku Juswin dipidana penjara selama 3 tahun 4 bulan atau 3,33 tahun, dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan.

BACA JUGA...  Kabid Humas Polda Aceh Pimpin Giat Kemitraan dengan Wartawan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU pada 29 Oktober 2021 lalu, yaitu dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Teuku Juswin.(AR)