ACEH | MA — Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menyita aset milik Teuku Juswin terpidana kasus korupsi pengadaan attractant di Dinas Pertanian Bener Meriah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah melalui Kasi Intelijen Alamsyah Budin dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025) mengatakan jika kegiatan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan attractant pada Dinas Pertanian Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2015.
“Benar kita telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan milik Teuku Jaswin yang beralamat di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Menurutnya, aset tanah dan bangunan yang disita ini nantinya akan dilelang.
Kemudian hasilnya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Teuku Juswin sebagai terpidana korupsi.
“Tujuannya untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Teuku Juswin sebesar 8,6 Milliar lebih,” sebutnya.
Dikatakan, aset berupa tanah dan bangunan yang disita merupakan bagian dari Aset Guna Hasil Tindak Pidana (AGHTP) yang berindikasi kuat dibeli atau dikuasai oleh terpidana dari hasil tindak pidana korupsi.





