“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.”
[Irjen Pol (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., Bupati Aceh Tamiang].
- Meraih nilai 93,4 dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menempati peringkat keenam di Aceh dan mempertegas komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
DI TENGAH tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas pelayanan pemerintah kepada warganya.
Komitmen tersebut kini membuahkan hasil bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Daerah yang dalam beberapa tahun terakhir terus berbenah dalam pengelolaan informasi publik itu berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 dari Komisi Informasi Aceh.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, kepada Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang. Kamis, 11 Juni 2026.




