Bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif yang diamanatkan undang-undang, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut sejatinya dijadwalkan diserahkan pada akhir tahun 2025.
Namun, pelaksanaannya tertunda karena sejumlah daerah di Aceh, termasuk Aceh Tamiang, saat itu sedang menghadapi bencana hidrometeorologi.
Meski demikian, keterlambatan penyerahan penghargaan tidak mengurangi makna dari capaian yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Junaidi mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir Aceh Tamiang menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dalam implementasi keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dilakukan Komisi Informasi Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang memperoleh nilai 93,4 dan masuk dalam kategori “Informatif”.
Predikat tersebut merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang diberikan kepada badan publik yang dinilai mampu menyediakan, mengelola, dan menyebarluaskan informasi secara optimal kepada masyarakat.




