SABANG (MA) – Tak butuh waktu lama Polres Sabang berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian uang dan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp 481 juta. Kini ketiga tersangka sudah diamankan bersama barang bukti, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu dalam konprensi pers Senin sore (27/07/2026) menyampaikan bahwa ketiga tersangka pelaku pencurian adalah berinisial BS (38), AW (34), dan AJ (15 tahun 11 bulan). Dalam kasus ini dua tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan AJ masih berusia di bawah umur., kata Kapolres yang baru menjabat beberapa hari lalu.
AKBP Ahmad Faisal Pasaribu mengungkapkan, kasus ini terjadi di rumah korban berinisial NH (57), warga Jurong Pria Laot, Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, yang terjadi pada Jumat tanggal 10 Juli 2026 lalu sekitar pukul 03.40 WIB. Namun, korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 07.00 WIB pagi hari.
Tersangka berhasil menggasak harta korban berupa uang tunai sekitar Rp85 juta dan 12 jenis perhiasan emas murni ditaksir total seluruhnya sekitar 52 mayam
“Alhamdulillah berkat dukungan masyarakat dan kerja cepat tim Reskrim pelaku dengan cepat dapat kita tangkap. Berdasarkan hasil penyidikan, BS diduga berperan sebagai pelaku utama. Sedangkan AW dan AJ diduga membantu saat beraksi,” ungkap mantan Kapolres Pijay ini.




