“Dalam kasus ini ua tersangka dewasa, yakni BS dan AW, telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sabang. Sementara tersangka AJ tidak ditahan karena masih di bawah umur dan dikenakan wajib lapor enam hari dalam seminggu,” jelas Ahmad Faisal.
Terhadap BS dan AW, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara terhadap AJ, penyidik menerapkan pasal yang sama serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres berharap kepada masyarakat agar, kerjasama yang terjalin baik antara masyarakat dan kepolisian kiranya dapat terus ditingkatkan, apalagi Sabang merupakan daerah tujuan wisata terkenal perlu sama-sama kita jaga keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan.
Polres Sabang juga, selalu melakukan patroli setiap malam hari terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu dikawasan wisata. Kepada masyarakat diminta untuk tidak segan melaporkan jika melihat atau menemukan tindakan kejahatan dilingkunganbya masing-masing.
Dalam konprensi pers Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu didampingi Wakapolres Sabang, Kompol Teuku Muhammad, Kasat Reskrim IPTU Irvan dan Kasi Humas IPDA Saiful Anwar. (Jalaluddin Zky)




