Dalam aksinya jelas Kapolres, tersangka BS diduga masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci, kemudian tersangka mengambil sebuah tas yang berada di dalam lemari kaca milik korban yang berisi uang tunai dan perhiasan emas murni.
Usai menggondol tas berisi uang dan emas kemudian tersangka keluar dari rumah korban, selanjutnya pelaku BS menghubungi temannya AJ untuk menjemputnya. Pelaku BS kemudian memberikan sekitar Rp20 juta kepada AJ untuk dibagikan bersama AW.
Uang dari dalam tas yang diambilnya sebagian tersangka BS gunakan untuk membeli sepeda motor baru disebuah dialer dan berbagai peralatan rumah tangga, serta telepon seluler. Sedangkan sebagian lainnya digunakan tersangka untuk membayar sewa rumah kontrakan dan kebutuhan sehari-hari.
Pelaku juga melakukan sebagian perhiasan emas ditukarkan di sebuah toko emas di Banda Aceh. Hal tersebut dilakukan guna mengelabui petugas dan korban.
Ketiga yang ditangkap pada Kamis (23/7/2026) berbeda tempat tersangka BS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Aceh Besar. Sementara AW dan AJ ditangkap di Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya sembilan jenis perhiasan emas, dua sepeda motor metik mereka Honda dan sejumlah peralatan rumah tangga, termasuk telepon seluler.




