MEDIA ACEH

Pelaporan Wartawan Ke Polisi Awal Pencekalan Kebebasan Pers Dikota Langsa

LANGSA, (MA) | Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ‘Persatuan Rakyat Gampong’ (Peureugam) Baihaqi menilai pelaporan terhadap wartawan dari media online metrorakyat.com Irmansyah alias Danton ke Polisi, oleh Maimul Mahdi Anggota DPRK Kota Langsa, Aceh. Dari Partai Aceh (PA) merupakan awal pencekalan kebebasan Pers di Kota Langsa.

Menurutnya, Pers sebagai sosial kontrol masyarakat, tidak bisa lagi berperan sebagaimana mestinya sesuai fungsi dan tugas Pers. Dengan dilaporkannya mantan Danton WH yang kini alih profesi menjadi Wartawan ke Polisi, maka tidak mustahil kedepan akan kembali terjadi hal yang sama terhadap para insan Pers lainya.

BACA JUGA...  Milad GAM ke-44, Menelisik Jejak Syuhada

Lebih lanjut Baihaqi, Senin (10/02/2020) si langsa kepada mediaaceh.co.id, mengatakan, saya sangat menyayangkan sosok Mahmul Mahdi yang merupakan perwakilan dan panutan masyarakat sebagai anggota DPR terhormat di Lembaga Legislatif Kota Langsa tersebut dirinya tidak mengedepankan cara-cara persuasif secara kekeluargaan.

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang diloporkan ke Polisi olehnya, wakil ketua LSM ini juga menilai bahwa Maimul Mahdi tidak komporatif dalam menyikapi setiap persoalan seperti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh inisial IR wartawan media online, dalam kasus ini dirinya tidak mengajukan sanggahan atau hak jawab guna memperjelas persoalan yang sebenarnya kepada terlapor (wartawan), katanya.