Pelaporan Wartawan Ke Polisi Awal Pencekalan Kebebasan Pers Dikota Langsa

Dijelaskan Baihaqi, seharusnya Mahmul Mahdi tidak harus terburu-buru untuk melakukan pelaporan kepada pihak berwajib, dirinya harus mempelajari, menela’ah dan memahami terlebih dahulu apakah goresan pena inisial R telah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ), hingga berbenturan dengan hukum atau tidak.

Oleh karena itu untuk kita ketahui bersama bahwa setiap pemberitaan yang sudah naik tayang dalam kurun waktu 1×24 jam tidak ada konpleint (sanggahan) dari objek yang diberitakan, maka Wartawan sebagai penulis akan terlepas dari segala persoalan yang timbul sesudahnya.

BACA JUGA...  Polresta Lakukan Operasi Rutin Yustisia Cegah Covid-19

Dalam Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 jelas disebutkan bahwa kebebasan Pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, percetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku atau material lainnya tampa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

BACA JUGA...  Krisis Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga Kota Banda Aceh

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.