NAGAN RAYA | MA – Yayasan APEL Green Aceh secara resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait rencana investasi senilai Rp200 triliun yang sebelumnya diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Langkah tersebut ditempuh setelah permohonan informasi yang diajukan kepada pemerintah daerah tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan.
Menurut APEL Green Aceh, klaim investasi bernilai fantastis tersebut bukan sekadar angka yang disampaikan dalam konferensi pers atau pemberitaan media. Di balik nilai investasi itu terdapat konsekuensi besar terhadap tata ruang, lingkungan hidup, investasi, hak masyarakat, hingga arah pembangunan Kabupaten Nagan Raya. Karena itu, setiap rencana pembangunan berskala besar harus dilandasi prinsip keterbukaan informasi publik.
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, pada media lewat siaran persnya, Selasa, (4/8) mengatakan sengketa informasi ini merupakan bentuk upaya untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Ketika sebuah proyek bernilai ratusan triliun rupiah diumumkan kepada publik, maka masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui dokumen yang menjadi dasar pengumuman tersebut. Transparansi adalah fondasi utama investasi yang bertanggung jawab,” ujar Rahmad Syukur.




