Dalam berbagai pemberitaan sebelumnya, investasi tersebut disebut akan dikembangkan di kawasan Beutong Ateuh melalui pembangunan industri pengolahan tembaga sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik. Proyek itu juga diklaim meliputi pembangunan kawasan industri seluas sekitar 5.000 hektare, pelabuhan, hingga pengembangan Bandar Udara Cut Nyak Dhien.
Selain itu, Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H., pernah menyampaikan bahwa kerja sama investasi tersebut telah ditandatangani di hadapan notaris. Menurut APEL Green Aceh, pernyataan tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi yang dimiliki badan publik dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga kini, kata Rahmad, masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai dokumen dasar investasi tersebut. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari siapa investor yang terlibat, sejauh mana tahapan investasi telah berjalan, bagaimana kajian lingkungan dan tata ruang dilakukan, hingga instansi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui bagaimana kebijakan publik disusun dan dijalankan,” tegasnya.




