APEL Green Aceh Gugat Keterbukaan Informasi Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya ke KIA

Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur.

Melalui mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh, Yayasan APEL Green Aceh meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya membuka sejumlah dokumen yang berkaitan dengan rencana investasi tersebut, di antaranya salinan Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), Letter of Intent (LoI), atau dokumen kerja sama lainnya, identitas investor atau konsorsium, ruang lingkup investasi, kajian dan proposal, berita acara maupun notulen rapat, status terkini realisasi investasi, lokasi dan luas kawasan yang direncanakan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab melakukan pengawasan; serta dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

BACA JUGA...  Kembali ke Bulan Ramadhan, Momen Meraih Taqwa dan Keberkahan

APEL Green Aceh menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut merupakan pelaksanaan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut organisasi tersebut, keterbukaan bukanlah hambatan bagi investasi, melainkan prasyarat penting untuk membangun kepastian hukum, legitimasi publik, dan kepercayaan masyarakat.

Rahmad juga menyoroti pentingnya menjaga kawasan Beutong Ateuh yang dinilai memiliki nilai ekologis tinggi. Kawasan tersebut merupakan bagian dari bentang alam yang menopang keanekaragaman hayati, menjadi sumber air bagi masyarakat, serta mendukung kehidupan sosial dan ekonomi warga yang bergantung pada kelestarian lingkungan.