YARA Somasi Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya

Ketua YARA Perwakilan Nagan Raya Muhammad Zubir,SH,.MH.

Nagan Raya, (MA) Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH. MH melakukan somasi terhadap Bupati – Wakil Bupati Nagan Raya, Surat Somasi itu diantar langsung ke Kantor Bupati Nagan Raya oleh staf YARA pada Jum’at, 27 Mai 2022.

Adapun isi Somasi tersebut meminta Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya, H. Jamin Idham – H. Chalidin Oesman, untuk melaksanakan atau menunaikan janji-janji politik atau visi misi Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya saat Kampanye Pilkada 2017 lalu, antara lain :

1. Santunan Kematian Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) diberikan pada hari ke-5 (Lima) setelah kematian.
2. Santunan melahirkan (Gizi Bayi)
3. Beras Miskin Gratis
4. Listrik Gratis bagi masyarakat Miskin.
5. Alokasi 20% ADG untuk kaum perempuan akan diperbubkan.

Kesemua poin di atas tidak tampak sama sekali dikerjakan oleh Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya.

Selanjutnya,” kami meminta dalam waktu 7 (tujuh) hari program-program ini dapat dikerjakan, jika dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari itu tidak dikerjakan atau tidak dapat ditunjukkan hasil kerjanya, maka kami akan menggugat Janji-janji kampanye tersebut ke Pengadilan Negeri Suka Makmue,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Kemenag Bersama Forkopimda Bener Meriah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M

Sebagai Seorang Pemimpin atau Ahli Umri, sudah sepatutnya Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya untuk menepati atau menunaikan setiap janji-janji Politik yang telah dibingkaikan dalam program kerja atau visi misi Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya yang telah diikrarkan atau yang telah diucapkan saat Kampanye masa Pilkada tahun 2017 silam.

Karena sudah hampir 5 (lima) Tahun memimpin Kabupaten Nagan Raya, “makanya kita tagih Janji-janji itu kepada Bupati-Wakil Bupati,” ucapnya.

“Kita berharap Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya sebagai pemimpin yang amanah melaksanakan janji-janjinya dan ini juga untuk pelajaran kedepannya agar tidak sembarangan dalam menjanjikan sesuatu kepada masyarakat tapi tidak melaksanakannya,” tutupnya.[R]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...