Vonis Bebas Pemerkosa Anak Rugikan Korban

Vonis Bebas Pemerkosa Anak Rugikan Korban

BANDA ACEH (MA) – Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati; menegaskan, vonis bebas pemerkosa anak kandung, SU 45 tahun oleh Mahkamah Syar’iyah rugikan korban dan menjadi preseden buruk penanganan hukum di Aceh.

Begitu penegasan Riswati pada mediaaceh.co.id, Minggu, 10 Oktober 2021 di Banda Aceh, melalui aplikasi WhatsAap. Tak hanya Flower Aceh saja yang mengecam vonis bebas itu, tapi berbagai elemen di Aceh mengecam putusan vonis Mahkamah Syar’iyah tersebut.

Menurut Riswati, kasus kekerasan dan seksual terhadap kaum perempuan kerap terjadi di provinsi Aceh. “Saya melihat begitu lemahnya perlindungan dan pembelaan hukum pada kaum perempuan, hingga berdampak pada meningkatnya kasus pelecehan seksual,” tegasnya.

BACA JUGA...  Tiga Kali Gagal Tender, Ini Kata Kadisdikbud Kota Banda Aceh

Menurut Riswati, kasus ini sangat mengerikan, rumah tidak aman lagi bagi anak, bahkan orang tua yang harusnya memberikan perlindungan justru merusak kehidupannya. Pelaku harusnya mendapatkan hukuman yang menjerakan.

Masih kata Dia; ini merupakan kasus kedua kalinya. Mahkmah Syariah Aceh memutuskan vonis bebas kepada pelaku pemerkosaan anak, dampaknya sangat merugikan korban dan keluarga, serta mencederai hak-hak korban.

“Penangan hukum di Mahkamah Syariah Aceh menjadi pertanyaan besar akibat putusan ini, dan menjadi preseden buruk penanganan hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak di Aceh,” Kayanya.

BACA JUGA...  Kapten Nunu Rukmana Awasi Pelaksanaan Vaksinasi di Kejuruan Muda

Untuk itu, Flower Aceh mendukung upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Besar mengajukan kasasi agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal dan menjerakan.

Ditambahkan; Penting memastikan korban segera mendapatkan penanganan konprehensif untuk pemulihan fisik dan psikis secara optimal, juga penangan psikososial, dampak sosial yang dialaminya.

Jangan sampai menghambat proses perkembangannya. Memperkuat dukungan keluarga, komunitas dan masyarakat untuk proses pemulihan korban juga menjadi penting.

“Korban dan keluarga saat ini sangat membutuhkan dukungan, jangan sampai justru dihakimi dan mendapat stigma merugikan atau bahkan didiskriminasikan. Negara harus hadir menjamin korban mendapatkan pemulihan dan hak-haknya sehingga dapat menjalankan kehidupan dengan layak dan terjamin,”pungkas Riswati. (Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...