Vonis Bebas Pemerkosa Anak Rugikan Korban

Vonis Bebas Pemerkosa Anak Rugikan Korban

BANDA ACEH (MA) – Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati; menegaskan, vonis bebas pemerkosa anak kandung, SU 45 tahun oleh Mahkamah Syar’iyah rugikan korban dan menjadi preseden buruk penanganan hukum di Aceh.

Begitu penegasan Riswati pada mediaaceh.co.id, Minggu, 10 Oktober 2021 di Banda Aceh, melalui aplikasi WhatsAap. Tak hanya Flower Aceh saja yang mengecam vonis bebas itu, tapi berbagai elemen di Aceh mengecam putusan vonis Mahkamah Syar’iyah tersebut.

BACA JUGA...  Silahturahmi, Kalapas Lhoksukon Bahas Ini dengan Kasat Narkoba Baru

Menurut Riswati, kasus kekerasan dan seksual terhadap kaum perempuan kerap terjadi di provinsi Aceh. “Saya melihat begitu lemahnya perlindungan dan pembelaan hukum pada kaum perempuan, hingga berdampak pada meningkatnya kasus pelecehan seksual,” tegasnya.

Menurut Riswati, kasus ini sangat mengerikan, rumah tidak aman lagi bagi anak, bahkan orang tua yang harusnya memberikan perlindungan justru merusak kehidupannya. Pelaku harusnya mendapatkan hukuman yang menjerakan.

BACA JUGA...  Layanan Pertanahan Dongkrak Nilai Ekonomi

Masih kata Dia; ini merupakan kasus kedua kalinya. Mahkmah Syariah Aceh memutuskan vonis bebas kepada pelaku pemerkosaan anak, dampaknya sangat merugikan korban dan keluarga, serta mencederai hak-hak korban.

“Penangan hukum di Mahkamah Syariah Aceh menjadi pertanyaan besar akibat putusan ini, dan menjadi preseden buruk penanganan hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak di Aceh,” Kayanya.