“Sampai tahun 2024 total nilainya sudah mencapai Rp. 576 triliun dan tahun ini diperkirakan akan naik lebih dari itu. Karena itu diharapkan, dampaknya dapat dirasakan langsung di masyarakat,” ujar Menteri Nusron dalam amanatnya pada Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2025 di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Dengan sertipikat tanah, petani memiliki jaminan yang sah untuk mengakses permodalan dalam meningkatkan hasil produksi. Begitu pula dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dapat menggunakan tanah bersertipikat sebagai agunan guna memperluas skala usaha mereka.
“Dengan kepastian hukum atas tanah, seorang petani bisa lebih mudah mengakses kredit untuk membeli pupuk atau alat produksi. Pelaku UMKM dapat menjadikan tanahnya sebagai agunan untuk memperbesar usaha. Keluarga kecil memiliki pegangan yang kuat untuk merencanakan masa depan anak-anaknya,” lanjutnya.
Nusron menegaskan, kerja Kementerian ATR/BPN tidak hanya sebatas memastikan keamanan dan legalitas tanah, tetapi juga berperan memperkokoh fondasi ekonomi bangsa. Dalam momentum peringatan 65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), ia mengingatkan seluruh jajaran bahwa tanah dan ruang adalah sumber daya strategis yang memerlukan pengelolaan berkeadilan dan berkelanjutan.
“Dari tanah yang terdaftar tumbuh kepastian hukum, dari sawah yang terlindungi lahir ketahanan pangan, dari ruang yang tertata muncul kepastian peluang usaha dan investasi. Inilah amanah besar kita bersama—memastikan tanah terjaga, ruang tertata, agar benar-benar menjadi sumber kehidupan, sumber keadilan, dan sumber harapan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Menteri ATR/Kepala BPN. (R)