TAPAKTUAN | MA — Dugaan praktik pembukaan lahan sawit ilegal di kawasan pegunungan Gunung Sekorong, Kecamatan Kluet Timur, Aceh Selatan, kian menguat. Aktivitas yang berlangsung di Gampong Paya Dapur itu bukan hanya merusak hutan, tetapi juga menyingkap indikasi lemahnya pengawasan hingga potensi adanya “pemain besar” di balik operasi tersebut.
Di lapangan, alat berat jenis ekskavator terlihat leluasa mengeruk lereng pegunungan dengan kemiringan di atas 40 derajat—zona yang secara ekologis tergolong sangat rentan dan semestinya dilindungi. Pembentukan terasering (staking) dilakukan secara sistematis, menandakan aktivitas ini bukan pekerjaan sporadis, melainkan terencana dan bermodal besar.
Sejumlah warga menyebut, pembukaan lahan sudah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa hambatan berarti. Bahkan, aktivitas tersebut terjadi secara terbuka, seolah kebal terhadap hukum.
“Semua orang tahu, tapi tidak ada yang berani menghentikan. Ini bukan kerja masyarakat biasa,” ujar seorang warga dengan nada tegas.
Warga menduga kuat adanya keterlibatan oknum pengusaha sawit yang berperan sebagai aktor utama. Untuk menghindari sorotan, lahan tersebut diduga “dipinjam nama” kepada puluhan warga setempat. Skema ini dinilai sebagai modus klasik untuk mengaburkan kepemilikan sekaligus menghindari jerat hukum.




