Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya. Pasalnya, aktivitas berskala besar dengan penggunaan alat berat di kawasan pegunungan semestinya tidak luput dari pengawasan pemerintah.
Masrizar menyebutkan, pihaknya perlu memastikan status kawasan, apakah termasuk hutan lindung, hutan produksi, atau bahkan masuk dalam wilayah konservasi seperti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Jika terbukti berada di kawasan lindung, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum serius.
“Kalau statusnya jelas, maka akan ada kewenangan masing-masing pihak untuk bertindak,” ujarnya.
Namun hingga kini, publik masih menunggu tindakan nyata, bukan sekadar kajian administratif.
Situasi di Gunung Sekorong kini menjadi potret buram tata kelola lingkungan di daerah. Di satu sisi, kerusakan terjadi secara nyata dan cepat. Di sisi lain, respons pemerintah terkesan lamban, bahkan cenderung pasif.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya hutan yang hilang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keselamatan warga yang dipertaruhkan.(Maslow Kluet)















