SERANG | MA — Di balik garis polisi dan segel resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terpasang di pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mencuat pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum lingkungan. Meskipun telah disegel sebanyak tiga kali sejak 2023 hingga 2025 muncul dugaan kuat bahwa korporasi tersebut masih menjalankan aktivitas operasionalnya, memicu tanda tanya terkait wibawa hukum di tanah Banten.
Data perdagangan global yang dihimpun menunjukkan PT GRS tetap menjadi pemain aktif dalam rantai pasok internasional. Hingga pertengahan 2025, tercatat adannya pengiriman impor dan ekspor yang dilakukan perusahaan ini, Komoditas yang diperdagangkan mencakup klasifikasi HSN Code 2607, 7804, dan 2704.
Pertanyaan terhadap Kedaulatan Hukum
Tokoh masyarakat Kabupaten Serang yang juga Dewan Khos PP Pagar Nusa, Elang Mangkubumi, mempertanyakan keseriusan negara dalam menangani kasus ini. Menurutnya, berlanjutnya dugaan aktivitas di tengah status penyegelan merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
“Kita patut bertanya, sejauh mana segel negara memiliki taring di mata korporasi? Jika sebuah perusahaan yang sedang dalam proses penyidikan pidana dan berstatus disegel berkali kali diduga masih beroperasi ada apa dengan sistem penegakan hukum kita?” ujar Elang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















