Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Jika SPDP sudah dikirim namun dalam 60 hari tidak ada perkembangan, Kejaksaan berwenang mengembalikan SPDP tersebut sesuai Pedoman Jaksa Agung No. 24 Tahun 2021. Harus dicek di mana kendalanya. PPNS KLH wajib berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan asas kepastian hukum terpenuhi—apakah perkara lanjut ke persidangan atau dihentikan,” tambah Marulitua.

Status Hukum dan Upaya Penegakan

BACA JUGA...  Lima Aktor PMI Ilegal Tujuan Kamboja Tersangka

Saat ini, KLH telah menempuh jalur pidana dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan pada April 2026. Perusahaan disangkakan melanggar Pasal 103, 104, dan 106 Jo. pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Suara Warga dan Dilema Lapangan Kerja

Di tengah polemik hukum yang mendera korporasi tersebut, dinamika di tingkat warga lokal turut merefleksikan situasi yang dilematis. Salah satu warga menuturkan adanya informasi bahwa sudah ada pekerja yang mulai masuk kembali ke area pabrik.

BACA JUGA...  Pedagang Sisik Trenggiling Divonis 2,6 Tahun Penjara

“Kalau infonya memang ada pekerja yang mulai masuk lagi Tapi kalau benar atau tidaknya beroperasi ya saya sebagai masyarakat kan tidak tahu pasti, apakah pabrik itu sudab selesai dalam proses perizinan atau bagaimana, tapi di satu sisi masyarakat sedang membutuhkan lapangan pekerjaan untuk menyambung hidup, namun di sisi lain ada aturan hukum juga harus ditegakkan itu saja sih, jadi dilematis ya” ungkap Hendrawan salah seorang warga setempat

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Utara Hadirkan 4 Tenaga Ahli Susun RPPLH 2021 – 2051

Berita Terkait

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438
Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 
Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir
PUPR Gunakan Dana TKD Rp.6 Milyar untuk Bayar Utang
Tarmizi Luncurkan Gerakan Menanam
Musriadi: Kurikulum Bahasa Aceh Harus Diterapkan di Semua Jenjang Sekolah
ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia
Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:32 WIB

PUPR Gunakan Dana TKD Rp.6 Milyar untuk Bayar Utang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Tarmizi Luncurkan Gerakan Menanam

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438

Senin, 12 Okt 2026 - 19:50 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Senin, 12 Okt 2026 - 18:49 WIB

POLITIK

Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah

Senin, 12 Okt 2026 - 18:18 WIB