Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Jika SPDP sudah dikirim namun dalam 60 hari tidak ada perkembangan, Kejaksaan berwenang mengembalikan SPDP tersebut sesuai Pedoman Jaksa Agung No. 24 Tahun 2021. Harus dicek di mana kendalanya. PPNS KLH wajib berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan asas kepastian hukum terpenuhi—apakah perkara lanjut ke persidangan atau dihentikan,” tambah Marulitua.

Status Hukum dan Upaya Penegakan

BACA JUGA...  Tour de Aceh, Gairahkan Kembali Sport Tourism di Tanah Rencong

Saat ini, KLH telah menempuh jalur pidana dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan pada April 2026. Perusahaan disangkakan melanggar Pasal 103, 104, dan 106 Jo. pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Suara Warga dan Dilema Lapangan Kerja

Di tengah polemik hukum yang mendera korporasi tersebut, dinamika di tingkat warga lokal turut merefleksikan situasi yang dilematis. Salah satu warga menuturkan adanya informasi bahwa sudah ada pekerja yang mulai masuk kembali ke area pabrik.

BACA JUGA...  SAPA Desak Kejari Bireuen Tegakkan Hukum Secara Tegas dan Profesional 

“Kalau infonya memang ada pekerja yang mulai masuk lagi Tapi kalau benar atau tidaknya beroperasi ya saya sebagai masyarakat kan tidak tahu pasti, apakah pabrik itu sudab selesai dalam proses perizinan atau bagaimana, tapi di satu sisi masyarakat sedang membutuhkan lapangan pekerjaan untuk menyambung hidup, namun di sisi lain ada aturan hukum juga harus ditegakkan itu saja sih, jadi dilematis ya” ungkap Hendrawan salah seorang warga setempat

BACA JUGA...  Dua Warga Meunggamat Surati Kapolri, Minta Perlindungan Hukum

Berita Terkait

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 
Besok, 1000 Anak Yatim Disantuni Wagub Aceh di Masjid Besar Quba
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Tim Itdam IM Periksa Pekerjaan  Jembatan Aramco di Aceh Selatan
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis
Kapolsek Tanah Jambo Aye Gelar Sosialisasi Perlinsos di Buket Jrat Manyang 
Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Besok, 1000 Anak Yatim Disantuni Wagub Aceh di Masjid Besar Quba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Tim Itdam IM Periksa Pekerjaan  Jembatan Aramco di Aceh Selatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14 WIB

Wakil Bupati Asel H. Baital Mukadis bersama Dandim 0207/Asel Andrino Lubis memberikan motivasi kepada petugas agar penanganan longsor lebih cepat dan sempurna.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:09 WIB