Dua Warga Meunggamat Surati Kapolri, Minta Perlindungan Hukum

Surat, Dua warga Meunggamat surati Kapolri.

TAPAKTUAN (MA) Karena merasa ada kejanggalan dan keanehan atas dirinya, dua warga Kecamatan Kluet Tengah mengirim surat terbuka kepada Kapolri di Jakarta.

Kedua warga itu, masing-masing Jumra Adina dan Sutrisno mengirim surat terbuka kepada pimpinan Kepolisian Republik Indonesia dan tembusannya disampaikan kepada Kapolda Aceh.

Adapun isi surat itu antara lain, menyatakan, bahwa kedua mereka
merasa aneh jika Polres Aceh Selatan begitu percaya dan cepat menerima laporan Saudari Hj. Latifah Hanum pada 18 Agustus 2023 dan segera menindak lanjuti laporannya atas persangkaan perbuatan tidak menyenangkan.

BACA JUGA...  Koramil 13/Kluet Timur Gotong Royong Bersama Masyarakat 

Dalam surat itu, keduanya melampirkan sedikitnya 11 eksemplar bukti-bukti dan keterangan yang mendasari mereka patut meminta perlindungan hukum.

Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang didalilkan dalam tuntutan penutupan tambang PT. BMU.

Mereka sangat terkejut menerima surat panggilan dari Polres nomor: B/50/VIII/RES.1.24/2023, tanggal 18 Agustus 2023 ditujukan kepada keduanya dengan nomor panggilan B/49/VIII/RES.1.24/2023 tertanggal 18 Agustus 2023.

BACA JUGA...  Banjir dan Longsor Lumpuhkan Transportasi Aceh Selatan-Sumut

Pengaduan Hj. Latifah Hanum, berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Keduanya juga menjelaskan, bahwa di daerah Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan sejak lama beroperasi tambang emas PT. Beri Mineral Utama (BMU), padahal IUP OP bijih besi, bahkan Dinas ESDM Pemerintah Aceh pada sekitar bulan April 2023 memberikan peringatan tertulis.