Kasus Kekerasan Anak di Daycare Mengemuka, IPNU Minta Penegakan Hukum Tegas

BANDA ACEH  | MA — Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Banda Aceh menyampaikan sikap tegas terkait dugaan kasus kekerasan terhadap seorang balita yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Banda Aceh. Kasus ini memicu keprihatinan publik dan menjadi perhatian serius berbagai kalangan, khususnya pegiat perlindungan anak.

BACA JUGA...  Tidak Ada Titik Terang; Wapres USK Tempuh Jalur Hukum

IPNU menilai bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan, norma sosial, serta ajaran agama yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap kelompok rentan. Tindakan tersebut dinilai tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan terhadap anak. Ini adalah bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua IPNU Kota Banda Aceh M. Ijlal Zarafi.

BACA JUGA...  DPD-RI Komite IV Laksanakan Pengawasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 di Sabang

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional. Penanganan yang serius dinilai penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban. Pendampingan psikologis dinilai krusial guna meminimalisir dampak trauma yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak di masa depan.