Di sisi lain, Ijlal Zarafi meminta Pemerintah Kota Banda Aceh bersama instansi terkait untuk tidak bersikap pasif. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan, serta standar operasional seluruh tempat penitipan anak di Banda Aceh dinilai mendesak untuk dilakukan.
“Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak. Pengawasan terhadap lembaga yang berhubungan langsung dengan anak tidak boleh longgar. Keselamatan dan keamanan anak adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar,” lanjutnya.
IPNU juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawal proses hukum secara kritis dan bertanggung jawab. Publik diingatkan agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat memperkeruh situasi.
Sebagai organisasi pelajar, IPNU Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan anak. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemerintah, lembaga pendidikan, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, layak, dan penuh kasih bagi generasi penerus bangsa.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem perlindungan anak, khususnya pada lembaga penitipan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.(R)





