SAPA Desak Kejari Bireuen Tegakkan Hukum Secara Tegas dan Profesional 

Rabu, 1 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ishak, S.H., perwakilan DPP SAPA bidang hukum dan politik.

Ishak, S.H., perwakilan DPP SAPA bidang hukum dan politik.

BIREUEN  | MA — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen agar tetap menegakkan hukum secara tegas dan profesional terkait dugaan tindak pidana korupsi di Baitul Mal Bireuen, meskipun kerugian negara telah dikembalikan.

Desakan tersebut disampaikan oleh Ishak, S.H., perwakilan DPP SAPA bidang hukum dan politik, yang menilai bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

BACA JUGA...  CBA Desak Kejagung Usut PT. MBA di Balik Proyek Rp121 Miliar Kemenag

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Pengembalian kerugian negara sebesar Rp98.700.000 berdasarkan hasil audit investigatif inspektorat atas pengelolaan anggaran zakat dan infak tahun 2024 memang patut diapresiasi, namun tidak serta-merta menghapus unsur pidana,” tegas Ishak. Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3, pelaku tindak pidana korupsi tetap dapat dijerat hukuman pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA...  SAPA Desak KIP Publikasikan Nilai Tes Baca Al-Qur'an Calon Gubernur Aceh

Ishak menegaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi apabila didukung oleh alat bukti yang sah. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan hingga pengadilan, agar majelis hakim dapat menilai dan memutuskan secara objektif.

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Anggota DPR-RI asal Aceh Muslim Ayub berfoto bersama jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh, saat kunker ke rumah tahanan itu, Kamis, (3/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:46 WIB