Garang Kecam Penembakan Warga Aceh, Hukuman Mati Pantas Bagi Pelaku

Minggu, 5 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Garang Chaidir Azhar (Foto/Dok : Ist/mediaaceh.co.id.).

Ketua LSM Garang Chaidir Azhar (Foto/Dok : Ist/mediaaceh.co.id.).

“Tindakan ini sangat biadab dan tidak manusiawi maka atas kejadian ini sebagai wujud bentuk kejahatan keji yang tidak dapat ditolerir dan meminta kepada APH terkhusus kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri agar pelaku dijatuhi hukuman mati, karena hukuman itu pantas baginya,” tegasnya.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (Garang) Kecam penembakan warga Aceh, menurut mereka, pantas dapat ganjaran hukuman mati bagi para pelaku pembunuhan tersebut.

BACA JUGA...  Satres Narkoba Polres Aceh Utara Bekuk Pemuda Bawa Sabu di Tanah Jambo Aye 

Begitu penegasan ketua umum LSM Garang. Chaidir Azhar, seperti dilansir mediaaceh.co.id. Minggu, 5 Januari 2025 dari Kualasimpang.

Bahwa; tindakan penembakan terhadap dua warga Aceh di rest area kilometer 45 Tol Tangerang – Merak, Banten, terjadi pada beberapa hari yang lalu. Kamis, 2 Januari 2025 begitu tragis.

“Tindakan ini sangat biadab dan tidak manusiawi maka atas kejadian ini sebagai wujud bentuk kejahatan keji yang tidak dapat ditolerir dan meminta kepada APH terkhusus kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri agar pelaku dijatuhi hukuman mati, karena hukuman itu pantas baginya,” tegasnya.

BACA JUGA...  SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Dua korban penembakan tersebut yakni Ilyas Abdul Rahman 48 tahun, meninggal dunia setelah terkena tembakan di dada dan lengan kiri.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB