Banda Aceh (ADC)- Kepolisian Daerah Aceh, Senin 29 April 2019, menggelar Operasi Keselamatan Rencong 2019 yang ditandai dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolda.
Apel gelar pasukan dalam rangka operasi tersebut, dipimpin langsung Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Rio S. Djambak dan juga dihadiri Wakapolda, Irwasda dan para Pejabat Utama Polda Aceh.
Selain itu turut hadir Danpomdam IM, Kadishub Provinsi Aceh, Kasapol PP/WH Provinsi Aceh, Kepala PT, Jasa Raharja Cabang Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/ BS, Kadushub Kota Banda Aceh, Ketua Senkom Kota Banda Aceh dan para undangan dari instansi terkait lainnya.
Apel gelar pasukan ini, juga ditandai dengan penyematan pita tanda operasi oleh Kapolda Aceh kepada tiga perwakilan personil masing-masing dari Pomdam, Polantas dan Dishub.
Kapolda Aceh dalam sambutan tertulis nya mengatakan, kondisi dan perkembangan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Provinsi Aceh selama Tahun 2019, masih menunjukkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Jumlah kecelakaan lalu lintas sampai dengan bulan Maret 2019 telah mencapai 1.121 kasus, dengan jumlah korban meninggal dunia 189 orang, luka berat 124 orang dan luka ringan 1.568 orang serta jumlah pelanggaran yang mencapai 9.110 kasus,” ungkap Kapolda.
Tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut, sangat berkolerasi terhadap jumlah fatalitas korban, baik korban meninggal dunia, luka berat, maupun luka ringan. Guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Berdasarkan analisa dan evaluasi, tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi selama ini disebabkan karena belum optimalnya budaya tertib dan keselamatan dalam berlalu lintas.
“Kondisi ini menurutnya, tentu harus menjadi perhatian kita semua dan merupakan tugas berat Polri, khususnya satuan lalu lintas beserta pemangku kepentingan lainnya untuk terus berinovasi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas yang terjadi,” harap Kapolda.
Ia juga mengungkapkan salah satu langkah inovasi yang telah dilaksanakan lalu lintas Polri adalah, melalui penyelenggaraan millennial road safety festival pada bulan maret 2019 yang lalu. Dimana kegiatan itu difokuskan, kepada para generasi muda atau yang lebih dikenal dengan generasi millennial sebagai pelopor dalam membina dan memelihara keamanaan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
“Dengan terwujudnya peningkatan kualitas keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya melalui berbagai upaya masif untuk memaksimalkan terwujudnya jalan raya tanpa kecelakaan lalu lintas.”
Selain itu, Kapolda mengatakan, untuk mengatasi permasalahan bidang lalu lintas, bukan hanya tanggung jawab Polri saja, tetapi diperlukan berbagai pihak/instansi Pemerintah dan seluruh elemen dalam membina dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
“Untuk mewujudkan kondisi yang diharapkan tersebut, salah satunya di implementasikan dengan menggelar operasi Kepolisian mandiri kewilayahan dengan sandi “Keselamatan Rencong-2019,” ujar Kapolda.
Operasi ini dilakukan dalam bentuk pemeliharaan keamanan berlalu lintas yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif disertai juga penegakan hukum secara selektif prioritas, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah provinsi Aceh, terutama pasca Pileg dan Pilpres tahun 2019.
Selain itu, hal ini juga sebagai upaya cipta kondisi menjelang pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1440 H.
Lebih lanjut Kapolda menambahkan, operasi yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 29 April sampai dengan 12 Mei 2019 tersebut, kita prioritaskan pada kegiatan Dikmas Lantas yang mampu mengedukasi masyarakat agar menciptakan Kamseltibcarlantas.
“Adapun target sasaran operasi antara lain, orang, barang/benda, lokasi/tempat dan kegiatan yang difokuskan pada pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, seperti menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol/miras/narkoba, mengemudikan kendaraan dibawah umur, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan menggunakan bahu jalan yang bukan peruntukannya,” sebutnya.
“Pelaksanaan apel gelar pasukan pada hari ini bertujuan, untuk mengetahui sejauh mana persiapan personil maupun sarana pendukung lainnya, dengan harapan kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan target serta sasaran yang telah ditetapkan,” tutup Kapolda Aceh. (Ahmad Fadil/Rel)




