Garang Kecam Penembakan Warga Aceh, Hukuman Mati Pantas Bagi Pelaku

Ketua LSM Garang Chaidir Azhar (Foto/Dok : Ist/mediaaceh.co.id.).

Dan Ramli Abu Bakar 60 tahun, saat ini dalam kondisi kritis akibat luka tembak di punggung kanan yang menembus tangan kiri.

Kejadian bermula ketika kedua korban mencoba mempertahankan mobil rental milik llyas yang hendak dibawa kabur oleh pelaku.

Chaidir juga miris dan menyayangkan kepada pelaku, yang juga sebagai aparat negara, secara keji menggunakan senjata api jenis pistol untuk menembak korban, Hal ini sangat mencoreng Institusi Negara.

BACA JUGA...  Cegah Korupsi, KPK Perkuat Integritas Jajaran Kemensos

“Tindakan biadab ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap aparat negara yang seharusnya dapat melindungi bukan mengancam nyawa masyarakat”. Tegasnya.

“Tidak ada ruang dan alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan biadab itu yang telah berujung merenggut nyawa orang lain, apalagi dilakukan oleh seseorang yang mengatas namakan aparat negara. Ini adalah kejahatan yang biadab, memalukan, dan keji,” sebutnya.

BACA JUGA...  Diskominsa Simeuleu Jangan Atur Tugas Wartawan Dianggap Tak Bisa Kerja Sama Segala

Sebagai bentuk sosial dan persaudaraan serta solidaritas sesama sebagai putra daerah, masyarakat Aceh menegaskan dan mengutuk keras atas tindakan biadab tersebut.

Para pelaku harus diberikan hukum mati untuk memberikan efek jera dan memastikan tragedi seperti ini tidak pernah terjadi lagi ke depannya.