Polisi Berangus Pencuri Minyak Atsiri di Kluet Utara

Jumat, 10 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TAPAKTUAN | MA — Kepolisian Resor Aceh Selatan Polda berhasil memberangus seorang pencuri minyak Nilam dan sekaligus menyita minyak Atsiri dari tersangka pelaku di Kluet Utara, Kamis, (9/4/2026).

Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Asel menyelamatkan barang korban  yang bernilai tinggi.

Humas Polres Aceh Selatan menerangkan, peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Rival (30), yang berprofesi sebagai petani.

BACA JUGA...  Polisi Ciduk Dua Tersangka Narkotika di Lhokseumawe

Kejadian bermula, Selasa, (7/4/2026),  sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk beraktivitas. Namun, saat kembali ke rumah pada pukul 20.00 WIB, korban mendapati sebanyak 14 Kg minyak nilam miliknya telah hilang, yang menyebabkan kerugian cukup besar bagi korban.

Merasa curiga, korban kemudian melakukan penelusuran dan mengarah kepada seorang pria berinisial FY (27), yang masih merupakan warga setempat. Setelah dilakukan pencarian, korban menemukan sebagian minyak nilam miliknya sebanyak 9 kilogram berada di belakang rumah terduga pelaku.

BACA JUGA...  AKBP Mughi Prasetyo Habrianto: Masyarakat Harus Patuh Aturan 

Sementara itu, sisa sekitar 5 kilogram lainnya diketahui telah dijual oleh pelaku kepada agen minyak nilam di wilayah Kota Fajar.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian,  mengatakan,  bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB