HUKOM  

Polisi Ciduk Dua Tersangka Narkotika di Lhokseumawe

Dua tersangka narkotika yang ditangkap polisi di Kota Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE (MA) Personel Polsek Banda Sakti menciduk dua tersangka narkotika di Kota Lhokseumawe, Sabtu (21/10/2023) dinihari. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu – sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika ini dilakukan personel pada saat patroli rutin antisipasi gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

BACA JUGA...  Peringati Hari Apoteker Se-Dunia, PC IAI Asel Tetapkan  Lhok Keutapang sebagai  "Kampung Ask Me DAGUSIBU"

“Ketika sedang patroli, sekira pukul 03.00 WIB, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Air Bersih Desa Kuta Blang sering dijadikan tempat transaksi sabu – sabu. Kemudian, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka IS (31) warga Kota Lhokseumawe serta mengamankan barang bukti sabu – sabu seberat 3,55 gram,” ujarnya.

BACA JUGA...  Jaksa Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe

Selanjutnya, kata Kapolsek, polisi melakukan pengembangan dan pada pukul 07.30 WIB berhasil membekuk satu tersangka lainnya, yakni RT (29) warga Banda Sakti di kawasan Jalan Imam Desa Tumpok Teungoh, Kota Lhokseumawe. “Saat itu tersangka RT sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas akan tetapi berhasil dikejar dan diamankan,” pungkasnya.

Kata Ipda Arizal, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu seberat 21,74 gram. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti sabu – sabu, uang tunai Rp 610 ribu dan tiga unit ponsel dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.