Pemko Lhokseumawe Putuskan Perpanjangan PPPK

Rapat pembahasan perpanjangan PPPK Pemko Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE  | MA – Pemerintah  Kota (Pemko) Lhokseumawe memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (31/7/2026).

BACA JUGA...  Harga Belum Stabil, Pemko Lhokseumawe Gelar Pasar Murah

Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe tersebut membahas tindak lanjut status PPPK serta mekanisme evaluasi sebagai upaya menjaga kualitas kinerja aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil keputusan bersama, Pemerintah Kota Lhokseumawe menyepakati bahwa masa kerja PPPK akan diperpanjang. Namun demikian, sebagai bagian dari peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, seluruh PPPK akan menjalani evaluasi kinerja dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.

BACA JUGA...  Pj Bupati Serahkan SK, 305 Pegawai PPPK Aceh Utara Disumpahkan 

Evaluasi tersebut akan dilaksanakan berdasarkan indikator penilaian yang akan disusun oleh tim yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam menilai capaian kinerja, disiplin, serta tanggung jawab masing-masing PPPK sesuai tugas dan fungsi yang diemban.