HUKOM  

Polisi Berangus Pencuri Minyak Atsiri di Kluet Utara

“Tim Opsnal bergerak cepat setelah menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tapaktuan,  Rabu, (8/4/ 2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.900.000, satu lembar STNK, serta satu unit mobil Toyota Agya tahun 2016.

BACA JUGA...  SAPA: Pendidikan Bukan Ladang Bisnis, Polisi Harus Usut Pungutan di MIN 9 Banda Aceh

Dalam kaitan tindak kriminal itu, pelaku dijerat dengan pasal 476 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP.

“Kami  mengimbau  masyarakat agar tetap waspada, meningkatkan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” kata Kapolres T. Ricki Fadlianshah.(Maslow Kluet).