Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengecualian dalam penyelesaian kerugian negara secara administratif hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti pada aparatur desa. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang memberikan ruang waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian melalui mekanisme Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
“Namun, konteks ini tidak bisa disamaratakan. Dalam kasus dugaan korupsi di lembaga pengelola dana publik seperti Baitul Mal, pendekatan pidana tetap harus dikedepankan demi menjaga kepercayaan publik dan efek jera,” ujarnya.
SAPA menilai bahwa integritas penegakan hukum di daerah menjadi taruhan besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Kejari Bireuen diminta tidak ragu menindaklanjuti kasus ini secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Jika hukum ingin dihormati, maka penegak hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan kompromi. Ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik impunitas di Aceh,” tutup Ishak.(R)




