TANGERANG | MA — Ribuan warga yang bermukim di empat desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mendesak negara segera mengakhiri sengketa agraria yang telah mendera lahan tempat tinggal mereka secara turun-temurun.
Konflik penguasaan lahan yang berpangkal dari Surat Perintah Pangdam V/Jayakarta Nomor Sprin/805-3/VI/1984 itu kian mendesak untuk diselesaikan, menyusul masifnya progres pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serpong–Balaraja.
Tol sepanjang 39,4 kilometer yang terbagi dalam tiga fase ini menjadi urat nadi baru konektivitas barat-selatan Tangerang. Saat ini, Fase 1 ruas Serpong–Legok sepanjang 5,15 kilometer telah beroperasi penuh. Namun di balik deru pembangunan infrastruktur tersebut, ribuan warga di Desa Rancagong, Caringin, Palasari, dan Kemuning terancam tergilas pusaran konflik agraria tanpa kejelasan nasib, terutama di tengah bayang-bayang pembebasan lahan untuk kelanjutan Fase 2 dan Fase 3.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) sekaligus akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul menilai sengkarut agraria di tingkat akar rumput sebenarnya bukan persoalan yang rumit secara administratif. Menurutnya, akar pencatatan penguasaan tanah di Indonesia memiliki jalur hukum yang sangat terang, mulai dari tingkat desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya











