HUKOM  

Dua Pria dan Satu Wanita Ditangkap di Seunuddon

Dua Pria dan Satu Wanita saat diamankan di Polres Aceh Utara.

LHOKSUKON | MA —  Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda di Kecamatan Seunuddon, pada Kamis malam (23/4/2026).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (29), DM (28), dan seorang perempuan berinisial M (24). Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu serta alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.

BACA JUGA...  Satresnarkoba Polres Aceh Utara Sita 72 Bal dan 1 Karung Ganja di Sawang 

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu M. Rizal, Kamis, (30/4) menjelaskan, penangkapan bermula dari diamankannya dua pria, AS dan DM, di sebuah rumah yang berada di Gampong Alue Capli, Kecamatan Seunuddon.

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dan alat hisap. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial M,” ujar Iptu M. Rizal.

BACA JUGA...  Siaga, ‘Siluman Penghisap Bensin’ di SPBU Bireuen

Berbekal pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju Gampong Meunasah Sagoe. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan M tanpa perlawanan.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.