Beritanya, pada kunjungan tim terpadu dari Propinsi Aceh ke lokasi tambang pada 25 Juli 2023, rapat tersebut telah sepakat dengan semua masyarakat yg hadir untuk menghentikan dan menutup operasi tambang PT. BMU yang nyata merusak lingkungan dengan surat terlampir.
Bukti pemberitaan media, bahwa Pemerintah membekukan operasional PT. Beri Mineral Utama, namun kenyatannya, hingga tanggal 17 Agustus 2023, PT. BMU tetap beroperasi menambang emas, sehingga timbul demo dari masyarakat ke kantor Camat Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
“Kami merasa aneh jika Polres Aceh Selatan begitu percaya dan cepat menerima laporan Sdri. Hj. Latifah Hanum pada 18 Agustus 2023, kemudian segera menindak lanjuti laporannya, hemat kami, harusnya Polres Aceh selatan menindak lanjuti dugaan praktek tambang ilegal PT. BMU, sebab izinnya bijih besi, tetapi menambang emas,” kata keduanya pada surat terbuka itu.
Lagipula, menurut berita media beredar luas, hampir 90 persen lahan tambang PT. BMU berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser, kata mereka.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolri atas permohonan perlindungan hukum tersebut,” ujarnya. (Maslow Kluet).




