Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh

Kasatreskrim : “ Pendalaman Penyidikan Lanjut Belum Selesai, Kemungkinan Ada Peristiwa Lain dan dugaan Pelaku lainnya ”

BANDA ACEH | MA — Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita yang terjadi di penitipan anak Yayasan BD. Penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara di Aula Rapat setempat, Rabu (29/4/2026) siang.

Hingga saat ini, gelar perkara masih berlangsung guna melihat apakah ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.

BACA JUGA...  Tembak Pawang Mukhlis, Tengku Agam Ditangkap Bersama Tengku Pon Bagok

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono diruang gelar perkara.

Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik, sebut Dizha.

Selain itu, saat ini gelar perkara masih berlanjut. Disini kami akan melihat lagi apakah ada tersangka lainnya terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur di penitipan anak Yayasan DS tersebut. Jika ada tersangka lainnya, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat, sebutnya.

BACA JUGA...  2 IRT Dan 1 Pemuda Diamankan Polisi

Satreskrim Polresta Banda Aceh menjerat DS dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta rupiah, pungkas Kasatreskrim.