TAKENGON | MA — Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, didampingi Wakil Ketua I H. Hamdan, SH dan Wakil Ketua II Susilawati, S.Pd, secara resmi menutup Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRK Aceh Tengah pada Jumat (31/7/2026) tersebut menjadi penutup dari seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilakukan secara intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Proses pembahasan dimulai sejak 21 Juli 2026 melalui rapat-rapat komisi bersama mitra kerja, dilanjutkan dengan pembahasan di Badan Anggaran DPRK, hingga penyampaian laporan dan rekomendasi akhir dari lima fraksi yang ada di DPRK Aceh Tengah.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, yakni Fauzan dari Fraksi Golkar, Nove Alfirzan dari Fraksi NasDem, Azhari dari Fraksi PKS, Edi Kurniawan, S.Sos., M.AP dari Fraksi Gerindra, serta Khairul Ahadian, ST dari Fraksi Gabungan Kramat Mupakat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran dan seluruh komisi DPRK yang telah bekerja secara maksimal dalam mengkaji dokumen pertanggungjawaban APBK. Menurutnya, berbagai catatan dan rekomendasi yang dihasilkan merupakan bentuk pengawasan DPRK untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.




