Rekomendasi Bupati Bukan Izin Tambang, Asrimaida: Kewenangan IUP Pada Gubernur 

Rabu, 5 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala DPMPTSP Aceh Selatan Asrimaida.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Plt. Kepala DPMPTSP Aceh Selatan Asrimaida.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA —  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menegaskan bahwa rekomendasi yang diterbitkan bupati dalam proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi bukan merupakan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan baik eksplorasi maupun eksploitasi.

Demikian dikemukakan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan Asrimaida kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu, (5/8/2026).

BACA JUGA...  Menteri Agama Kenakan Busana Adat Aceh untuk Ucapan Bulan Maria, PESAWAT: Ini Melukai Perasaan Rakyat Aceh

Dia  menjelaskan, rekomendasi bupati hanya menjadi salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebelum permohonan diproses lebih lanjut oleh Pemerintah Aceh yang memiliki kewenangan menerbitkan IUP.

“Kewenangan penerbitan IUP berada pada Gubernur Aceh melalui DPMPTSP Aceh. Pemerintah Kabupaten hanya menjalankan kewenangan sesuai tugas dan fungsi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya

BACA JUGA...  Kolaborasi Besar untuk Membangun Aceh Utara: Bupati Ayah WA dan HRD Tinjau Proyek Strategis Demi Kesejahteraan Rakyat

Dikatakan pula, sebelum rekomendasi bupati diterbitkan, pemohon harus menjalani tahapan administrasi. Proses tersebut diawali dengan rekomendasi keuchik, dilanjutkan rekomendasi camat sesuai wilayah administrasi setempat.

Selanjutnya, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen berupa profil perusahaan yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di bidang pertambangan, surat keterangan kesesuaian tata ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

BACA JUGA...  Bupati Aceh Utara Ayah Wa Dampingi Mendagri Tito Karnavian Ke Lubok Pusaka, Langkahan 

Berita Terkait

M. Najur dan Teuku Alamsyah Dilantik 
RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung
Ayah Wa: Mari Rawat Perdamaian Aceh dan Titipkan dalam Doa
Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan
Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA
Aceh Utara Bangkit: Pemkab Salurkan Rp11,2 Miliar Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Klaim Lahan Militer Vs Warga Tangerang, Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Ada yang Merasa Paling Merah Putih
Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:18 WIB

M. Najur dan Teuku Alamsyah Dilantik 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:07 WIB

RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Ayah Wa: Mari Rawat Perdamaian Aceh dan Titipkan dalam Doa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Berita Terbaru

Teuku Alamsyah sedang membubuhkan tanda tangan dalam berita acara setelah dilantik oleh Bupati Asel HMW di Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

M. Najur dan Teuku Alamsyah Dilantik 

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:18 WIB

dr. Emil Fathoni specialis intervensi yang juga specialis jantung dan pembuluh darah sedang menangani langsung operasi kateterisasi jantung di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/ istimewa).

KESEHATAN

RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:07 WIB

NEWS FEATURE

Enam Bulan Memulihkan Rantau Setelah Banjir

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:06 WIB