TAPAKTUAN | MA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menegaskan bahwa rekomendasi yang diterbitkan bupati dalam proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi bukan merupakan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan baik eksplorasi maupun eksploitasi.
Demikian dikemukakan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan Asrimaida kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu, (5/8/2026).
Dia menjelaskan, rekomendasi bupati hanya menjadi salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebelum permohonan diproses lebih lanjut oleh Pemerintah Aceh yang memiliki kewenangan menerbitkan IUP.
“Kewenangan penerbitan IUP berada pada Gubernur Aceh melalui DPMPTSP Aceh. Pemerintah Kabupaten hanya menjalankan kewenangan sesuai tugas dan fungsi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya
Dikatakan pula, sebelum rekomendasi bupati diterbitkan, pemohon harus menjalani tahapan administrasi. Proses tersebut diawali dengan rekomendasi keuchik, dilanjutkan rekomendasi camat sesuai wilayah administrasi setempat.
Selanjutnya, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen berupa profil perusahaan yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di bidang pertambangan, surat keterangan kesesuaian tata ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.




