“Dengan demikian, IUP Eksplorasi belum memberikan hak kepada pemegang izin untuk melakukan kegiatan produksi atau pengambilan mineral,” jelasnya.
Terkait IUP Eksplorasi milik PT. Mineral Mega Sentosa Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 tertanggal 19 November 2025, DPMPTSP Aceh Selatan menyebutkan, izin tersebut diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Aceh atas nama Gubernur Aceh setelah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan.
Sementara itu, tentang adanya pertanyaan masyarakat mengenai sosialisasi kepada pemilik lahan dan kajian lingkungan, Pemkab menyatakan kedua hal tersebut akan dilaksanakan pada tahapan pelaksanaan IUP Eksplorasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengajak masyarakat memahami mekanisme perizinan pertambangan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa rekomendasi Bupati maupun IUP Eksplorasi merupakan izin untuk melakukan penambangan.
Pemerintah menegaskan seluruh proses perizinan dilaksanakan secara bertingkat sesuai pembagian kewenangan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.(Maslow Kluet).




