Rekomendasi Bupati Bukan Izin Tambang, Asrimaida: Kewenangan IUP Pada Gubernur 

Plt. Kepala DPMPTSP Aceh Selatan Asrimaida.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

“Dengan demikian, IUP Eksplorasi belum memberikan hak kepada pemegang izin untuk melakukan kegiatan produksi atau pengambilan mineral,” jelasnya.

Terkait IUP Eksplorasi milik PT. Mineral Mega Sentosa Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 tertanggal 19 November 2025, DPMPTSP Aceh Selatan menyebutkan, izin tersebut diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Aceh atas nama Gubernur Aceh setelah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan.

BACA JUGA...  Demi Percepatan Pemulihan Pasca Bencana, Dirut PT. THL Serahkan Lahan Untuk Relokasi

Sementara itu, tentang adanya  pertanyaan masyarakat mengenai sosialisasi kepada pemilik lahan dan kajian lingkungan, Pemkab  menyatakan kedua hal tersebut akan dilaksanakan pada tahapan pelaksanaan IUP Eksplorasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengajak masyarakat memahami mekanisme perizinan pertambangan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa rekomendasi Bupati maupun IUP Eksplorasi merupakan izin untuk melakukan penambangan.

BACA JUGA...  Delapan KK Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Si Jago Merah, Ayah Wa Serahkan Bantuan 

Pemerintah menegaskan seluruh proses perizinan dilaksanakan secara bertingkat sesuai pembagian kewenangan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.(Maslow Kluet).