Setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, Tim Teknis Perizinan melakukan peninjauan lapangan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi aktual di lokasi yang diajukan.
“Apabila hasil evaluasi memenuhi ketentuan, barulah rekomendasi Bupati dapat diterbitkan sebagai salah satu syarat pengajuan pencadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh,” kata Asrimaida.
Menurut DPMPTSP Aceh Selatan, rekomendasi tersebut tidak memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Setelah memperoleh persetujuan pencadangan WIUP dari Dinas ESDM Aceh, pemohon masih harus mengajukan IUP Eksplorasi kepada DPMPTSP Aceh dengan memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku.
Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, IUP Eksplorasi merupakan izin untuk melaksanakan tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Tahapan eksplorasi bertujuan memperoleh data mengenai potensi sumber daya mineral, sebaran endapan, kualitas bahan galian, serta informasi geologi sebagai dasar penilaian kelayakan suatu wilayah untuk dikembangkan menjadi kegiatan pertambangan.




