Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh lakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan anak dibawah umur salah satu balita yang dititipkan yang sedang viral di media sosial.

Hingga saat ini, penyidik sudah meminta keterangan sebanyak enam orang baik dari pihak Yayasan BD maupun pengasuh anak.

BACA JUGA...  Polisi Tangkap Tersangka Penjual Narkotika di Cot Girek Kandang

Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan terkait pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku dan pihak yayasan serta para pengasuh lainnya sebagai saksi.

Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh, kata Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.

BACA JUGA...  Sat Resnarkoba Aceh Utara Musnahkan Ribuan Batang Tanaman Ganja di Sawang 

Berdasarkan viralnya rekaman CCTV yang ada di Yayasan BD di media sosial terkait, terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak balita, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di backup Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan terduga pelaku DS (24), tutur Kasatreskrim.

DS merupakan pengasuh anak di Yayasan BD. Menurut Dizha, kejadian ini terungkap sudah dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April 2026.

BACA JUGA...  Polisi: Pergantian Tahun Baru di Panton Labu Aman Dan Terkendali

Diketahui dalam rekaman kamera pengawas sebuah Yayasan penitipan anak, seorang bayi berusia 16 bulan di Banda Aceh diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pengasuh seorang wanita.