Diduga Dalam Kondisi Mabuk, Seorang Polisi Aniaya Pelajar

Selasa, 31 Januari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Farhan Duratul Hikmat terbaring usai dianiaya.

Farhan Duratul Hikmat terbaring usai dianiaya.

SINABANG (MA) Seorang polisi berinisial I menganiaya seorang pelajar bernama Farhan Duratul Hikmat di Simeuleu. Kejadian yang terjadi pada Sabtu malam (28/01/2023) diduga bermula ketika korban bernama Farhan yang mengendarai sepeda motor melewati mobil pribadi yang dikendarai pelaku.

Diduga dalam kondisi mabuk dan sedang, pelaku yang notabenenya seorang polisi itu mengejar korban. Kejadian pemukulan pertama terjadi di kawasan pelabuhan lama, saat itu korban ditampar oleh pelaku dan dipukul di bagian kepala dan tidak selesai disitu korban sudah bermohon kepada pelaku agar jangan dipukul lagi dan berupaya melarikan diri dari pelaku namun pelaku juga berusaha mengejar korban dan melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali. Kemudian kejadian itu dileraikan oleh oknum polisi yang berinisial R yang juga bertugas di Polres Simeulue.

Korban merasa ketakutan langsung di larikan oleh teman korban pada saat itu di bawa ke depan Bank BSM dan selanjut nya pelaku ternyata polisi yang diduga mabuk itu tak merasa puas hingga melakukan pengejaran lagi terhadap korban di kawasan depan kantor BSM Sinabang. Korban yang dipukul dan dianiaya polisi tersebut terpaksa dibawa ke rumah sakit.

BACA JUGA...  Perampokan Bersenjata Gegerkan Tapaktuan, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Tak terima dianiaya, keesokan harinya, Minggu (29/01/2023) korban dan keluarga melaporkan peristiwa ini ke Kapolres Simeuleu dengan laporan nomor : LP/B/16/1/2023/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 29 Januari 2023.

Secara terpisah, salah satu kerabat korban di Banda Aceh, Sekretaris Brigadir Nasional Provinsi Aceh, Delky Nofrizal Qutni menegaskan agar persoalan ini harus diproses secara tuntas.

“Sejak kapan aparat kepolisian boleh dengan semena-mena bisa menganiaya masyarakat, apalagi seorang pelajar. Kejadian ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu, kami minta Polda Aceh turun tangan untuk menindak tegas pelaku sesuai aturan,” tegas Delky di Banda Aceh, Selasa (31/01/2023).

Delky menyebutkan, selama ini dirinya sangat mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan polisi untuk mengayomi masyarakat, namun preseden buruk seperti ini secara tidak langsung telah merusak citra kepolisian.

BACA JUGA...  Polda Aceh Tangkap 1.344 Tersangka Narkoba Senilai Puluhan Miliar

“Sebagai kerabat tentunya kita tak terima persoalan ini. Demi penegakan hukum yang adil, kita juga berharap Polda Aceh turun tangan mengawasi laporan ini agar berjalan sebagaimana mestinya. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dan tak diberikan sanksi sesuai aturan, kita siap laporkan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas bahkan ke komisi III DPR RI,”ujar mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) itu.

Delky menambahkan, agar kejadian serupa tidak terulang maka perlu dilakukan langkah-langkah kongkret dan tegas. “Ini juga berkaitan dengan slogan presisi yang kini dijunjung tinggi Polri apakah benar-benar prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan,”ungkapnya.

Pihaknya akan terus memantau sejauh mana tindakan pihak kepolisian baik itu Polres Simeulue maupun Polda Aceh terkait persoalan penganiayaan pelajar ini, apakah benar-benar berkeadilan atau malah lebih membela pelaku yang notabenenya merupakan anggota kepolisian sendiri. “Selama ini kita ketahui yang ditunjukkan oleh kepolisian di Aceh terutama Polda Aceh menganut pola yang humanisme bukan premanisme. Ini kan aneh sejak kapan aparat penegak hukum yang harusnya mengayomi masyarakat malah memukuli masyarakat, apalagi korban itu seorang pelajar, ini sudah berada diluar batas norma walaupun di luar jam dinas kerja,” sebutnya.

BACA JUGA...  Polisi Menyantuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian Sosial

Menurut Delky, mengenai sanksi apa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Intinya, kita ingin persoalan ini harus diselesaikan secara tegas, tuntas dan berkeadilan. Kita percaya Kapolda Aceh dan para petinggi di Polda Aceh tak bakal mentolerir anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap warga, apalagi hanya seorang pelajar. Namun, tentunya kita juga bakal lihat apakah akan ada tindakan kongkret atau malah pembiaran begitu saja walau telah dilaporkan,” tandasnya.(R).

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB