Elang mendesak aparat untuk transparan mengenai hambatan proses hukum yang menggantung sejak April lalu. “Apakah hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas? Publik berhak tahu mengapa proses menuju hukum ini seolah terhenti sudah satu tahun sejak viral penyegelan langsung oleh menteri LH. Jangan sampai ada dugaan ‘permainan’ di balik layar yang justru melindungi korporasi yang diduga merusak lingkungan di tanah leluhur kami,” tambahnya.
Perspektif Pakar Hukum: Segel Negara yang Dilanggar
Menanggapi fenomena dugaan pembukaan segel pabrik, Pengamat Hukum dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius.
Menurut Marulitua, segel yang dipasang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH adalah instrumen resmi negara. “Siapa pun yang merusak, merobek, atau membuka segel tersebut tanpa izin PPNS KLH telah melanggar Pasal 364 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III,” jelas Marulitua.
Terkait mandeknya penanganan perkara, Marulitua menyoroti pentingnya fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas) Polri terhadap PPNS KLH. Berdasarkan KUHAP, penyidik memiliki tenggat waktu untuk merampungkan berkas perkara.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















