Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Elang mendesak aparat untuk transparan mengenai hambatan proses hukum yang menggantung sejak April lalu. “Apakah hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas? Publik berhak tahu mengapa proses menuju hukum ini seolah terhenti sudah satu tahun sejak viral penyegelan langsung oleh menteri LH. Jangan sampai ada dugaan ‘permainan’ di balik layar yang justru melindungi korporasi yang diduga merusak lingkungan di tanah leluhur kami,” tambahnya.

BACA JUGA...  Bimtek Diskop UKM Aceh Membantu Usaha Pemula

Perspektif Pakar Hukum: Segel Negara yang Dilanggar

Menanggapi fenomena dugaan pembukaan segel pabrik, Pengamat Hukum dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius.

Menurut Marulitua, segel yang dipasang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH adalah instrumen resmi negara. “Siapa pun yang merusak, merobek, atau membuka segel tersebut tanpa izin PPNS KLH telah melanggar Pasal 364 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III,” jelas Marulitua.

BACA JUGA...  Diduga Nyabu Bareng Kuli Bangunan, Anggota DPRA Ditangkap Polisi

Terkait mandeknya penanganan perkara, Marulitua menyoroti pentingnya fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas) Polri terhadap PPNS KLH. Berdasarkan KUHAP, penyidik memiliki tenggat waktu untuk merampungkan berkas perkara.

Berita Terkait

Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir
PUPR Gunakan Dana TKD Rp.6 Milyar untuk Bayar Utang
Tarmizi Luncurkan Gerakan Menanam
Musriadi: Kurikulum Bahasa Aceh Harus Diterapkan di Semua Jenjang Sekolah
ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia
Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan
PABPDSI Perkuat Peran Desa
Irigasi Terbengkalai, Petani Kluet Utara Menjerit, FPKR Angkat Bicara
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:32 WIB

PUPR Gunakan Dana TKD Rp.6 Milyar untuk Bayar Utang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Musriadi: Kurikulum Bahasa Aceh Harus Diterapkan di Semua Jenjang Sekolah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57 WIB

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan

Berita Terbaru

POLITIK

Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah

Senin, 12 Okt 2026 - 18:18 WIB

Kadis PUPR Aceh Selatan Skar Fharaby.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

PUPR Gunakan Dana TKD Rp.6 Milyar untuk Bayar Utang

Minggu, 11 Okt 2026 - 19:32 WIB