Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Elang mendesak aparat untuk transparan mengenai hambatan proses hukum yang menggantung sejak April lalu. “Apakah hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas? Publik berhak tahu mengapa proses menuju hukum ini seolah terhenti sudah satu tahun sejak viral penyegelan langsung oleh menteri LH. Jangan sampai ada dugaan ‘permainan’ di balik layar yang justru melindungi korporasi yang diduga merusak lingkungan di tanah leluhur kami,” tambahnya.

BACA JUGA...  Pelaku Penembak Bos Rental Mobil, Mengaku Anggota TNI AU

Perspektif Pakar Hukum: Segel Negara yang Dilanggar

Menanggapi fenomena dugaan pembukaan segel pabrik, Pengamat Hukum dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius.

Menurut Marulitua, segel yang dipasang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH adalah instrumen resmi negara. “Siapa pun yang merusak, merobek, atau membuka segel tersebut tanpa izin PPNS KLH telah melanggar Pasal 364 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III,” jelas Marulitua.

BACA JUGA...  Zirhan Jabat Direktur BUMD Aceh  Selatan Periode 2024-2029

Terkait mandeknya penanganan perkara, Marulitua menyoroti pentingnya fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas) Polri terhadap PPNS KLH. Berdasarkan KUHAP, penyidik memiliki tenggat waktu untuk merampungkan berkas perkara.

Berita Terkait

Ayah Wa: Insyaallah 52 Ribu Jiwa Jadup Pekan Ini Cair
Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggung Jawab Lingkungan
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Tarmizi Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online 
Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 
Pertama Kali Ayat Suci Al-Qur’an Berkumandang di Upacara HUT ke-81 RI Aceh Selatan
Ayah Wa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Utara
Pemkab Aceh Barat Bantu Proses Pemulangan Korban Scam Kamboja
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Ayah Wa: Insyaallah 52 Ribu Jiwa Jadup Pekan Ini Cair

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggung Jawab Lingkungan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Tarmizi Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online 

Berita Terbaru

HUKOM

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:30 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Insyaallah 52 Ribu Jiwa Jadup Pekan Ini Cair

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:23 WIB

OPINI

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:46 WIB