BANDA ACEH | MA — Memasuki 21 tahun perdamaian Aceh, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh didesak segera menuntaskan implementasi seluruh butir Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Penyelesaian MoU dinilai penting untuk mencegah kekecewaan masyarakat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Desakan itu disampaikan Eks GAM Danmark Tarmizi Age, yang akrab disapa Almukarram, selaku inisiator Aceh Goet, Selasa (18/8/2026). Ia menanggapi aksi massa pada 15 Agustus 2026 yang bertepatan dengan peringatan 21 tahun penandatanganan perdamaian Aceh.
Menurut Tarmizi, aksi tersebut harus dibaca sebagai sinyal adanya persoalan yang belum selesai, terutama terkait implementasi sejumlah kesepakatan dalam MoU Helsinki.
“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia harus segera menuntaskan persoalan yang masih tersisa dalam perjanjian damai. Jangan sampai persoalan yang kecil dibiarkan menjadi besar,” tegasnya.
Ia mengingatkan, perdamaian tidak cukup hanya dipertahankan melalui seruan. Perdamaian harus diperkuat dengan pelaksanaan kesepakatan yang menjadi fondasinya.
“Setiap pergolakan besar biasanya bermula dari persoalan kecil yang tidak diselesaikan dengan baik. Karena itu, jangan menunggu sampai kekecewaan masyarakat semakin besar,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















