Pengurus “Tuha Peut” Nasional  Usulkan Revisi Permendagri Nomor 110

Selasa, 29 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Delegasi PP PABPDSI yang dipimpin Ketua Umum H. Fery Radiansyah (tengah) dalam pertemuan membahas usulan penguatan BPD. Rombongan terdiri atas H. Karno Sirlani, Zulvan, Saepulah, Salip, dan Amistofa Besan di Jakarta.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Delegasi PP PABPDSI yang dipimpin Ketua Umum H. Fery Radiansyah (tengah) dalam pertemuan membahas usulan penguatan BPD. Rombongan terdiri atas H. Karno Sirlani, Zulvan, Saepulah, Salip, dan Amistofa Besan di Jakarta.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA —  Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP-PABPDSI) atau di Aceh disebut Pengurus Tuha Peut/nama lain, mengusulkan kepada pemerintah agar merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Usulan tersebut menghimpun aspirasi para tokoh dan anggota BPD dari berbagai daerah agar aturan yang mengatur BPD semakin mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

BACA JUGA...  Tuha Peut Dilantik, Fauzi Saputra: Kalua Ingin Maju, Bouoh Boueng Ngen Kue'eh

Peraturan yang akan diubah, pada intinya menampung tiga pokok usulan yaitu untuk penguatan kapasitas, kesejahteraan, dan jaminan kesehatan.

Delegasi PP-PABPDSI yang mengusulkan itu, dipimpin Ketua Umum H. Fery Radiansyah, S.T., M.M. Turut hadir Ketua Harian H. Karno Sirlani, Wakil Ketua Umum Zulvan, Wakil Sekretaris Jenderal Saepulah, Wakil Sekretaris Jenderal Salip, dan,  Direktur LBH BPD Indonesia Amistofa Besan.

BACA JUGA...  Plt. Camat Langkahan Muzakir Lantik Tuha Peut Gampong 

Menurut realise yang diterima mediaaceh.co.id dari PP-PABPDSI, Selasa, (29/9/2026), sedikitnya ada tiga pokok yang didorong PABPDSI dalam revisi tersebut, yakni penguatan kapasitas BPD, peningkatan kesejahteraan anggota, dan kepastian jaminan kesehatan.

Dalam hal penguatan kapasitas, PABPDSI menyoroti kesenjangan kualitas dan kesempatan belajar anggota BPD antarwilayah.

Berita Terkait

Ayah Wa: Terima Kasih Yayasan Buddha Tzu Chi
PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda
DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T
Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana
Banjir Terus Mengancam
Upah Belum Dibayar, Pekerja: Kami Kekantor Tapi Tidak Ditanggapi 

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:31 WIB

Pengurus “Tuha Peut” Nasional  Usulkan Revisi Permendagri Nomor 110

Selasa, 29 September 2026 - 00:42 WIB

Ayah Wa: Terima Kasih Yayasan Buddha Tzu Chi

Senin, 28 September 2026 - 20:20 WIB

PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Senin, 28 September 2026 - 07:58 WIB

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Berita Terbaru

OPINI

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:56 WIB

Aksi masyarakat di PT Bumi Flora Aceh Timur.

PERISTIWA

Sengketa Lahan Bumi Flora Kembali Memanas

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:49 WIB

Keterangan foto: Sejumlah kardus berisi barang yang disebut sebagai alat kesehatan milik rekanan terlihat ditumpuk dan ditutup terpal di halaman RSUD Kota Sabang, Senin (28/9/2026).

NANGGROE

Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang

Selasa, 29 Sep 2026 - 15:42 WIB