BEKASI | MA — Tabrakan kereta api yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan rangkaian KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Insiden yang sempat disebut sebagai “adu banteng” tersebut dinilai bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan indikasi kuat adanya persoalan serius dalam sistem keselamatan perkeretaapian nasional.
Organisasi advokasi hukum, MataHukum, menilai tragedi ini sebagai bentuk kelalaian sistemik yang mencerminkan lemahnya manajemen keselamatan di tubuh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Desakan pun mengarah pada evaluasi menyeluruh hingga ke tingkat pucuk pimpinan.
Sekretaris Jenderal MataHukum, Muksin Nasir, dalam keterangannya menyebut bahwa pernyataan maaf dari pihak manajemen tidak cukup untuk menjawab kekhawatiran publik.
“Kecelakaan di jalur utama seperti ini tidak bisa semata-mata disederhanakan sebagai human error. Ada tanggung jawab kebijakan dan sistem yang harus ditelusuri hingga ke level tertinggi,” ujar Muksin.
Ia menegaskan, secara moral dan etika jabatan, Direktur Utama PT KAI harus mengambil tanggung jawab penuh atas insiden tersebut.
” Jika sistem keselamatan yang dipimpin gagal melindungi penumpang, maka langkah yang patut dipertimbangkan adalah mundur dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya.




