TAPAKTUAN | MA — Koalisi masyarakat sipil Aceh Selatan (KOMASE) terpaksa melayangkan surat kepada Bupati H. Mirwan MS (HMW) agar merespon skandal di RSUD-YA Tapaktuan yang terjadi belakangan ini.
Bahkan, KOMASE memberi batasan waktu selama 10 hari jam kerja kepada Bupati HMW untuk merespons dengan tindakan nyata.
“Kalau tidak merespon, maka koalisi akan segera membawa persoalan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melaporkan secara hukum kepada Polda Aceh,” kata T. Sukandi dalam pertemuan koalisi bersama LSM Formaki Aceh di Tapaktuan, Senin, (27/4/2026).
Secara bersama, kedua LSM For-PAS dan Formaki Aceh yang tergabung dalam koalisi KOMASE juga menyatakan tuntutannya agar Bupati Aceh Selatan segera mengevaluasi dan mencopot jajaran Direksi RSUD-YA dan Dewan Pengawas (Dewas) yang terbukti lalai menjalankan kewajiban hukum.
Kedua, melakukan Audit Investigatif (AI) terkait potensi kerugian keuangan BLUD akibat penolakan klaim BPJS selama masa vakum izin.
Ketiga, memberikan klarifikasi jujur kepada publik terkait sinkronisasi data SK Dewas yang tidak tercatat di instansi berwenang (BKPSDM).
Apabila dalam waktu 10 hari kerja keberatan itu tidak direspons dengan tindakan nyata, maka koalisi akan segera membawa persoalan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).




