Tragedi Bekasi Disorot: MataHukum Desak Dirut KAI Mundur dan Diproses Hukum

MataHukum juga menyoroti adanya potensi pidana dalam kasus ini. Mengacu pada regulasi terbaru, penyelenggara transportasi tetap memiliki kewajiban penuh dalam menjamin keselamatan operasional.

Dalam Undang-Undang Perkeretaapian yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, ditegaskan bahwa kelalaian yang menyebabkan korban jiwa atau luka berat dapat dikenakan sanksi pidana.

BACA JUGA...  DPD-RI Komite IV Laksanakan Pengawasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 di Sabang

Selain itu, dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), ketentuan mengenai kealpaan juga menjadi perhatian. Pasal terkait menyebutkan bahwa pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian dapat diancam pidana penjara, begitu pula jika mengakibatkan luka berat.

Lebih jauh, konsep pidana korporasi dalam regulasi baru membuka kemungkinan pertanggungjawaban tidak hanya pada individu, tetapi juga badan hukum. Dalam konteks ini, PT KAI berpotensi dikenai sanksi apabila terbukti terjadi pengabaian standar operasional secara sistemik.

BACA JUGA...  Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi, Aceh Utara Teratas 

Muksin juga mendesak agar proses investigasi tidak berhenti pada level teknis atau operator lapangan semata. Ia meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk aspek kebijakan dan anggaran.

“Jangan sampai investigasi berujung pada menyalahkan petugas di lapangan. Harus ditelusuri apakah ada masalah dalam sistem persinyalan, perawatan infrastruktur, hingga pengambilan keputusan di tingkat manajemen,” katanya.