Oknum Pemandu Snorkeling Dilaporkan ke Polres Sabang atas Dugaan Pelecehan terhadap Wisatawan

Tersangka FJ pelecehan seksual saat memandu snorkeling

SABANG, MA — Seorang oknum pemandu snorkeling berinisial FJ, warga Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, dilaporkan ke Polres Sabang atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wisatawan perempuan.

Korban berinisial R, 27 tahun, warga Banda Aceh, melaporkan kejadian tersebut pada Kamis malam, 21 Mei 2026. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi saat korban melakukan aktivitas snorkeling di kawasan wisata Teupin Layuei, Gampong Iboih, Kamis sore.

BACA JUGA...  Sungguh Luar Biasa, Raih Juara Umum BTC Taekwondo Sabang Boyong 26 Medali

Paman korban, Erlizal Rusli, S.H., M.H., meminta Polres Sabang menangani perkara tersebut secara serius dan tuntas. Menurutnya, kenyamanan serta keamanan wisatawan harus menjadi perhatian bersama, terlebih Sabang merupakan salah satu daerah tujuan wisata unggulan di Aceh.

“Kami keluarga korban berharap Polres Sabang benar-benar menangani kasus ini dengan serius dan tuntas, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. Hal seperti ini tentu dapat berdampak negatif terhadap citra wisata Sabang,” ujar Erlizal.

BACA JUGA...  Sabang Memang Hebat, SMAN I dan SMKN I Sabang Boyong Juara Pertama Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Aceh

Erlizal menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB saat korban mengikuti aktivitas snorkeling di kawasan Teupin Layuei, Pulau Rubiah. Saat berada di tengah laut, korban diduga mengalami tindakan tidak pantas dari oknum pemandu tersebut.