SABANG, MA — Seorang oknum pemandu snorkeling berinisial FJ, warga Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, dilaporkan ke Polres Sabang atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wisatawan perempuan.
Korban berinisial R, 27 tahun, warga Banda Aceh, melaporkan kejadian tersebut pada Kamis malam, 21 Mei 2026. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi saat korban melakukan aktivitas snorkeling di kawasan wisata Teupin Layuei, Gampong Iboih, Kamis sore.
Paman korban, Erlizal Rusli, S.H., M.H., meminta Polres Sabang menangani perkara tersebut secara serius dan tuntas. Menurutnya, kenyamanan serta keamanan wisatawan harus menjadi perhatian bersama, terlebih Sabang merupakan salah satu daerah tujuan wisata unggulan di Aceh.
“Kami keluarga korban berharap Polres Sabang benar-benar menangani kasus ini dengan serius dan tuntas, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. Hal seperti ini tentu dapat berdampak negatif terhadap citra wisata Sabang,” ujar Erlizal.
Erlizal menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB saat korban mengikuti aktivitas snorkeling di kawasan Teupin Layuei, Pulau Rubiah. Saat berada di tengah laut, korban diduga mengalami tindakan tidak pantas dari oknum pemandu tersebut.




