Oknum Pemandu Snorkeling Dilaporkan ke Polres Sabang atas Dugaan Pelecehan terhadap Wisatawan

Tersangka FJ pelecehan seksual saat memandu snorkeling

Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami tekanan psikologis dan trauma.

Sementara itu, Keuchik Gampong Iboih, Bukhari, saat dikonfirmasi menyampaikan penyesalan atas dugaan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihak gampong akan mengambil langkah tegas terhadap oknum pemandu sesuai aturan yang berlaku di tingkat gampong.

“Atas nama Keuchik Gampong Iboih, saya menyesali perbuatan oknum tersebut dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban serta pihak yang dirugikan,” kata Bukhari.

BACA JUGA...  PWI Gelar Bukber Bersama Pj Wali Kota Sabang, Kapolres, Komandan Kodim dan Kajari

Ia menyebut, oknum pemandu tersebut akan dikenai sanksi berupa larangan melakukan aktivitas pemanduan wisata selama satu tahun.

Namun, pihak korban tidak menerima penyelesaian melalui sanksi adat dan memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Sabang.

Hingga berita ini dilansir sekitar pukul 02.00 WIB, korban dan terlapor masih menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Sabang. (R)