Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami tekanan psikologis dan trauma.
Sementara itu, Keuchik Gampong Iboih, Bukhari, saat dikonfirmasi menyampaikan penyesalan atas dugaan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihak gampong akan mengambil langkah tegas terhadap oknum pemandu sesuai aturan yang berlaku di tingkat gampong.
“Atas nama Keuchik Gampong Iboih, saya menyesali perbuatan oknum tersebut dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban serta pihak yang dirugikan,” kata Bukhari.
Ia menyebut, oknum pemandu tersebut akan dikenai sanksi berupa larangan melakukan aktivitas pemanduan wisata selama satu tahun.
Namun, pihak korban tidak menerima penyelesaian melalui sanksi adat dan memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Sabang.
Hingga berita ini dilansir sekitar pukul 02.00 WIB, korban dan terlapor masih menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Sabang. (R)




