SABANG (MA)— Penyidik masih terus “Menguak” kasus dugaan penyalahgunaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) senilai Rp.6,2 miliar yang digelontorkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Maslahat kepada Perkumpulan Berkah Sabang Indah (BSI) Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh.
Informasi yang beredar bahwa penyidik ternyata belum berhenti melakukan pembongkaran kasus dugaan penyalahgunaan dana yang bersumber dari karyawan BSI itu.
Hingga Kamis, 7 Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh masih terus melakukan penyelidikan secara intensif terhadap aliran dana umat tersebut.
Informasi lainnya menyebutkan penyidik l telah mengantongi data rekening Giro bernomor 300300007 atas nama Perkumpulan Berkah Sabang Indah, rekening yang diduga menjadi pintu masuk pencairan dana miliaran rupiah dari BSI Maslahat pada akhir Agustus 2024 lalu.
Publik menyoroti dana gelondongan itu yang diduga telah mengalir ketika lembaga penerima belum memiliki badan hukum. Sehingga, fakta ini memunculkan pertanyaan besar tentang mekanisme verifikasi, pengawasan, hingga dasar penyaluran dana umat oleh BSI Maslahat.
Pasalnya, berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media Perkumpulan Berkah Sabang Indah baru memperoleh legalitas pada November 2024, kemudian berubah status menjadi Koperasi Berkah Indah Sabang.




